top of page

Sembarangan Registrasi SIM Card, Polisi Siap Bertindak

  • Dec 11, 2018
  • 3 min read

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN


BESTPROFIT - Progam registrasi SIM Card prabayar sudah berjalan lebih dari satu tahun, tetapi pelaksanaan aturan tersebut masih belum berjalan sempurna.


Hingga saat ini, masih banyak ditemukan penjualan kartu prabayar yang melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak sah. BEST PROFIT Bahkan tak sedikit ditemukan penjual yang menawarkan kartu prabayar yang sudah aktif kepada konsumennya. Mereka menggunakan identitas data kependudukan orang lain tanpa hak. PT BESTPROFIT


Tentu saja, langkah yang dilakukan penjual tersebut melanggar aturan yang ada. Melihat banyaknya aturan registrasi prabayar tersebut, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), kembali mengeluarkan surat edaran. PT BEST PROFIT


Surat Edaran BRTI No 01 tahun 2018 ini adalah tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak atau Melawan Hukum untuk Keperluan Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. BESTPROFIT FUTURES


Komisioner BRTI Ketut Prihadi Kresna mengatakan, dengan adanya surat edaran yang diterbitkan pada 21 November 2018 lalu, membuat aturan mengenai registrasi prabayar semakin jelas dan tegas. Sehingga tidak bisa lagi ditafsirkan atau dipahami secara berbeda oleh operator maupun dealer atau agen. BEST PROFIT FUTURES Dalam aturan yang baru tersebut BRTI mengajak Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi karena menggunakan data kependudukan tanpa hak untuk keperluan registrasi kartu prabayar. PT BESTPROFIT FUTURES "BRTI akan konsisten dan memiliki komitment sangat kuat untuk melaksanakan aturan registrasi prabayar tersebut dengan benar serta tegas. Karena dahulu sanksi hanya administrasi, makanya masih banyak ditemukan penyalahgunaan. Dalam surat edaran No 1 tahun 2018 BRTI mengajak pihak kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi prabayar," tutur Ketut dalam keterangannya. PT BEST PROFIT FUTURES Dengan keluarnya surat edaran BRTI itu, kini pelanggan kartu prabayar hanya diperbolehkan melakukan registrasi kartu prabayarnya maksimum 3 nomor untuk satu operator. BESTPRO


Dealer atau agen penjual hanya diperkenankan untuk membantu dalam melakukan registrasi kartu yang dibeli oleh konsumen. Pelanggan yang meminta dibantu dalam melakukan registrasi oleh agen atau dealer diwajibkan menunjukkan E-KTP, KK yang asli dan membuat pernyataan di atas materai. PT BESTPRO Registrasi dalam Jumlah Banyak Dilarang Ketut menuturkan, dalam aturan yang baru ini agen atau dealer yang selama ini memiliki program atau software untuk melakukan registrasi dalam jumlah banyak, tak diperkenankan lagi untuk dipergunakan. BPF


Registrasi yang menggunakan aplikasi hanya diperbolehkan dilakukan oleh operator telekomunikasi. Dan, itu pun hanya digunakan untuk melakukan registrasi M2M (machine-to-machine). "Jadi, agen atau dealer yang selama ini melakukan registrasi prabayar dengan aplikasi sudah tidak boleh sama sekali. Operator atau agen yang selama ini nakal dengan melakukan registrasi secara masif juga tak akan bisa dilakukan. Bestprofit


ika di kemudian hari ditemukan ada operator atau agen yang nakal, pihak Bareskrim akan segera melakukan penindakan,"papar Ketut. Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh BRTI ini juga akan mengatur registrasi bagi pelanggan korporasi.


Selama ini pelanggan korporasi bisa mendaftarkan kartu prabayar hanya dengan NIK PIC-nya saja. Namun dalam aturan yang baru ini, pelanggan korporasi harus melakukan registrasi kartu prabayar hingga pengguna akhirnya. Best Profit Dalam waktu dekat BRTI juga akan mengeluarkan aturan mengenai batas maksimal penggunaan kartu prabayar. Nantinya, satu NIK hanya diperbolehkan memiliki 3 kartu prabayar untuk seluruh operator telekomunikasi. Ketut mengatakan, dalam aturan yang tengah digarap oleh BRTI tersebut nantinya juga mewajibkan bagi operator untuk mengumumkan jumlah pelanggan yang berhasil melakukan registrasi prabayar (hasil rekonsiliasi). Dengan ketatnya aturan yang dibuat oleh BRTI tersebut, Ketut berharap dapat menutup celah bagi siapapun yang akan melakukan manipulasi data kependudukan untuk kegiatan registrasi prabayar. Sehingga meminimalkan penggunaan penyalahgunaan NIK untuk kegiatan registrasi prabayar. PT Bestprofit


Sumber : inet.detik.com

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page