Menkominfo Ungkap Nasib Bolt dan Pelanggannya
- Dec 20, 2018
- 2 min read

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN
BESTPROFIT - Sudah satu bulan berlalu sejak waktu jatuh tempo yang diberikan pemerintah, tetapi sampai saat ini PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) masih menunggak utang pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi. Lantas bagaimana nasibnya? "Belum dibayar utang dua tahun terakhir," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara ditemui di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta. BEST PROFIT Perusahaan yang berada di bawah naungan Lippo Group tersebut menawarkan skema cicilan terbaru kepada pemerintah. PT BESTPROFIT
Mengenai hal itu, Menkominfo mengatakan wewenang ada di Kementerian Keuangan, bukan di pihaknya. PT BEST PROFIT
Selama proses pengkajian pembayaran utang PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt) terus berjalan, Kominfo memastikan bahwa frekuensi 2,3 GHz yang digunakan mereka sudah tidak dapat dipakai lagi. BESTPROFIT FUTURES Seiring dengan hal tersebut, Kominfo mendesak kedua perusahaan yang dimaksud untuk memenuhi kewajibannya kepada pelanggan, yaitu terkait sisa pulsa yang dimiliki. BEST PROFIT FUTURES
Sebelumnya, Kominfo telah menghentikan proses penjualan kartu perdana dan top up terhadap layanan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). PT BESTPROFIT FUTURES "Saya katakan prinsipnya orang tidak bayar harus bayar utang, sudah. Sekarang fokusnya kepada pelanggan. Kalau frekuensi sudah tidak dipakai, sekarang tinggal masalah pelanggan," ucapnya. PT BEST PROFIT FUTURES "Setahu saya beberapa hari lalu tim turun ke lapangan, memastikan (PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt)) tidak jualan lagi. Saya harus update lagi bagaimana sistem untuk pelanggan yang masih punya sisa pulsa (ke mereka,red). Dari sisi frekuensi, sudah tidak dipakai lagi, soal pelanggan ini perlu waktu sebulan sampai dua bulan," tutur Menkominfo. BESTPRO
Setelah persoalan pelanggan selesai, pemerintah selanjutnya akan memfokuskan diri terhadap izin penggunaan PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (Bolt). PT BESTPRO "Ini baru masalah frekuensi, kalau izin ini di (Ditjen) PPI. Frekuensinya dulu, baru izinnya, kan harus bertahap. Kalau orangnya punya izin tapi tidak ada frekuensi dan pelanggan, ya sudah selesai, untuk apa kan? nanti operasinya tahap berikutnya," pungkasnya. BPF Bestprofit Best Profit PT Bestprofit
Sumber : inet.detik.com

Comments