top of page

Heboh TKA China di Cianjur Punya e-KTP

  • Feb 26, 2019
  • 2 min read

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Warganet dihebohkan dengan informasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas mirip dengan KTP Elektronik atau E-KTP. Pihak Dinas Tenaga Kerja terkait angkat bicara mengenai hal ini.

Dalam foto yang tersebar di jejaring sosial, identitas mirip E KTP itu memang nyaris identik dengan E-KTP penduduk Indonesia kebanyakan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup. BEST PROFIT Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip E-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. PT BESTPROFIT


Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membenarkan foto yang beredar di media sosial itu adalah identitas E-KTP yang dikeluarkan untuk TKA. PT BEST PROFIT "Beberapa waktu lalu, kepala dinas melakukan sidak ke sejumlah perusahaan sesuai dengan tupoksinya. Didampingi Kasatpol PP dan petugas PPNS, sidak dilakukan di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber," kata Heri Suparjo, Sekertaris Disnakertrans Cianjur kepada detikcom, Selasa (26/2/2019). BESTPROFIT FUTURES Heri menjelaskan saat itu hanya ada satu TKA yang menunjukan identitas E-KTP tersebut, menurutnya pihaknya hanya melihat dari sisi ketenagakerjaannya saja. BEST PROFIT FUTURES "Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja, terus dia memperlihatkan E-KTP, saya sendiri tidak ke lapangan namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya," lanjut dia. PT BESTPROFIT FUTURES


Dihubungi terpisah, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya kepemilikan E-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang adiministrasi kependudukan. PT BEST PROFIT FUTURES Kepemilikan E-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapat dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63. BESTPRO "Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," singkat Herman. PT BESTPRO Dikutip detikcom, pada ayat 1 pasal tersebut berbunyi "Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-El". BPF Bestprofit Best Profit PT Bestprofit

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page