top of page

Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

  • Jun 9, 2020
  • 1 min read

PT BESTPROFIT FUTURES MEDAN

BESTPROFIT - Sidang kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar hari ini. Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Dilihat detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang bakal digelar di ruang Cakra II, pukul 10.00 WIB, Kamis (11/6/2020). "Pembacaan putusan," demikian keterangan di SIPP PN Medan. BESTPRO

Dzulmi Eldin sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Eldin bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. PT BEST PROFIT

"Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Eldin di PN Medan, Kamis (14/5). BPF

Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Jaksa menyebut Eldin terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar secara bertahap. BEST PROFIT FUTURES

Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diduga diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan terhadap Eldin. Jaksa menuntut agar hak politik Eldin dicabut selama 5 tahun. PT BESTPRO

Pihak pengacara juga telah menyampaikan nota pembelaan. Menurut salah satu pengacara Eldin, Junaidi Matondang, kliennya tak menikmati duit Rp 2,1 miliar yang disebut sebagai suap kepada Eldin. PT BEST PROFIT FUTURES

Comments


Also Featured In

    Like what you read? Donate now and help me provide fresh news and analysis for my readers   

Donate with PayPal

© 2023 by "This Just In". Proudly created with Wix.com

bottom of page